Pelayanan publik kini semakin dituntut untuk cepat, mudah, dan transparan. Direktorat Jenderal Imigrasi menjawab kebutuhan tersebut dengan menghadir-kan aplikasi M-Paspor, inovasi digital yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor.
Dengan M-Paspor, pemohon tidak lagi harus mengantre panjang hanya untuk mendaftar. Cukup melalui ponsel pintar, masyarakat dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen, memilih jadwal wawancara, hingga melakukan pembayaran secara daring. Proses ini membuat pelayanan lebih efisien, karena ketika datang ke kantor imigrasi, pemohon hanya perlu melanjutkan tahap verifikasi dan wawancara.
Kehadiran aplikasi ini terbukti memangkas waktu dan meminimalisasi kesalahan administrasi. Selain itu, sistem terintegrasi membantu petugas imigrasi bekerja lebih cepat dan akurat. M-Paspor juga memberikan transparansi, sebab status permohonan bisa dipantau langsung oleh pemohon melalui aplikasi.
Inovasi ini sejalan dengan transformasi digital layanan publik yang sedang digalakkan pemerintah. Dengan memanfaatkan teknologi, pelayanan imigrasi tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih ramah pengguna. M-Paspor menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi mampu meningkatkan kualitas layanan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan secara praktis.